Yakni Tugirawarti alias Wati (38), istri Tumin, Desi Yunitasari alias Yuni (26), anak perempuan Tumin dan Bambang (20), anak laki-laki Tumin, dan Tumin sendiri sebagai owner Jaranan Kepang.
"Untuk peranan Yuni dan Wati, mereka ini membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming agar korban tambah cantik. Tersangka Yuni mengancam korban, apabila korban tidak mau, Bunga akan dikeluarkan dari group jaranan dan akan disebarkan aib keluarganya," jelas AKP Herman Junaidi.
Dari pemeriksaan itu, terkuak fakta jika korban disetubuhi Tumin sebanyak empat Kali, dia kali oleh Bambang dan dua orang lainnya yang belum diketahui identitas saat dijual oleh Yuni dan wati.
Polisi mengamankan, barang bukti di antaranya, sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang.
BACA JUGA:BEJAT NIAN, Bapak di Banyuasin Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 2 Bulan
Keluarga ini, Tumin, istrinya, anak laki-lakinya, dan Anak perempuanya dikenakan sanksi Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Th 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Th 2016 Ttg Perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Th 2002 Ttg Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(zul)