Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan tersangka kasus ini terbongkar setelah adik korban yakni Z.
Keluarga korban itu melihat secara langsung saudara perempuannya disetubuhi Bambang (20) anak Tumin. Lalu dilaporkan ke ibu korban dan diadukan ke pihak kepolisian.
"Untuk pelakunya sudah ditangkap empat orang, memang satu keluarga. Tapi mereka ada peranan masing-masing, ada yang menyetubuji korban dan ada juga yang menjual korban dan ada juga yang mengiming-imingi korban," jelasnya.
Dari keterangan korban yang diakui tersangka, saat korban masuk ke komunitas jaranan kepang milik Tumin, korban diberikan syarat oleh Tumin sang pemilik Jaranan, agar mandi kembang malam hari dan menginap di rumahnya selama satu malam.
Karena percaya akan kesaktian Tumin yang kebal senjata tajam, tidak mempan dibakar api dan mampu mengunyah beling kaca, serta mematahkan besi, akhirnya korban menurutinya, setelah dimandikan tumin dengan kembang malam hari.
Harum tubuh Bunga, semakin membuat Tumin kelinjangan. Korban diminta masuk ke dalam kamar untuk tidur dan ditemani Tumin.
Saat korban tertidur, Tumin dengan modus kesaktiannya, memperdaya korban lalu menggerayangi tubuh korban dan menyetubuhinya.
Bunga sempat sadar dirudapaksa oleh Tumin, namun korban takut terhadap tersangka.
Selanjutnya, keterangan tersangka kepada penyidik Polres Musi Rawas (Mura), bahwa korban juga sempat dipaksa oleh Yuni anak perempuan Tumin, untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang.
Tak berhenti di situ, selain Tumin yang menyetubuhi korban sebagai pelampiasan nafsu. Anak sulung Tumin juga kerap berulang kali, mencicipi tubuh korban.
Jumlah total tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian menjadi emoat orang.