Terancam Dijemput Paksa, Amiri Akhirnya Hadir Sebagai Saksi Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel

Senin 10-06-2024,10:35 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Menanggapi hal itu, Rizal Syamsul selaku salah satu tim penasihat hukum sependapat dengan majelis hakim Tipikor Palembang meminta agar mantan Bendahara KONI Sumsel hadir diruang sidang sebagai saksi.

BACA JUGA:Sidang Korupsi KONI Sumsel Ungkap Mundurnya Ketua Audit dan Bendahara Awal Kekacauan Administrasi

BACA JUGA:Terkait Anggaran Hibah KONI Rp25 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Kejati Sumsel Hadirkan Deru ke Persidangan

"Karena jelas dalam perkara ini ada peran dan tanggung jawab dari bendahara KONI Sumsel saat itu, maka kami sependapat mantan Bendahara KONI wajib dihadirkan sebagai saksi di persidangan," kata Rizal dikonfirmasi Selasa 4 Juni 2024 lalu.

Alasan lain, lanjut Rizal yakni mekanisme tanggung jawab keuangan terutama pengelolaan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 tidak terlepas dari bendahara KONI yang menjabat saat itu.

Apalagi, lanjutnya ia mencurigai adanya kejanggalan dalam mekanisme laporan pengelolaan keuangan dana hibah KONI Sumsel oleh Amiri sebagai bendahara KONI Sumsel.

Diterangkannya, dalam perkara ini sudah ada sebelumnya dua terpidana serta satu terdakwa petinggi KONI Sumsel yang disangkakan bertanggung jawab dalam masalah ini.

BACA JUGA:HZ Samakan Anggaran Hibah KONI dengan Kasus Masjid Sriwijaya, Hingga Sebut Amiri Lari Dari Tanggung Jawab

BACA JUGA:Sidang Korupsi KONI Sumsel Ungkap Mundurnya Ketua Audit dan Bendahara Awal Kekacauan Administrasi

Tiga petinggi KONI Sumsel yang telah diproses hukum yakni, kata Rizal Suparman Roman, Ahmad Tahir yang telah dihukum pidana dan Hendri Zainuddin yang saat ini masih dalam proses pembuktian persidangan.

"Sementara Bendahara saat itu kemana? Ditambah saat itu Bendahara mengundurkan diri dari jabatan ditengah-tengah polemik yang sedang terjadi di KONI Sumsel, ini ada apa?," ujarnya.

"Maka dari itu, kami sependapat agar saksi mantan bendahara KONI Sumsel tersebut wajib hadir untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi, agar perkara ini terang benderang," tukasnya.

Sebelumnya, pada sidang yang menjerat dua terpidana Suparman Roman dan Ahmad Tahir, mantan Bendahara KONI Sumsel Amiri menyempatkan hadir sebagai saksi dipersidangan.

BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka, Polwan yang Bakar Suaminya Gegara Gaji 13 Berkurang Alami Trauma

BACA JUGA:Nasib Dua Terdakwa Korupsi Mantan Petinggi KONI Sumsel Ditentukan Hari Ini, Bakal Dihukum Berapa Lama?

Dipersidangan saat itu, saksi Amiri Aripin menceritakan dirinya ditunjuk sebagai Bendahara Umum KONI Sumsel untuk periode 2020 hingga 2023.

Kategori :