LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Polisi meringkus Zainul Abidin (35) warga Dusun II, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Dari tangan pengedar narkoba ini, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10 gram.
Tersangka Zainul ditangkap pada Senin 3 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Kaliresik, Kelurahan Watrevang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.
"Setelah mendapati informasi, pelaku sudah sering melakukan transaksi di kota Lubuklinggau kita melakukan penyelidikan," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Nopera EJ Putra, Sabtu 8 Juni 2024.
BACA JUGA:Undercover Buy, Polisi Amankan 990 Butir Pil Ekstasi dari Pengedar Sungai Ceper OKI
BACA JUGA:Bandar dan Peluncur Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap Usai Polisi Lakukan Undercover Buy
Petugas melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy alias penyamaran yang berpura-pura membeli barang haram itu, untuk memancing pelaku keluar sarang.
"Awalnya pelaku ini tidak mau menjual barang itu di rumahnya, lalu dilakukan penyamaran dan memancing pelaku transaksi diluar," ujar kasat Narkoba.
Lalu, setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, petugas langsung melakukan penyergapan.
"Saat pelaku tiba di sekitar lokasi yang dijanjikan, anggota langsung melakukan penggeledahan. Kita temukan barang bukti sabu-sabu seberat 10,52 gram," bebernya.
BACA JUGA:Undercover Buy, Timsus Polda Sumsel Amankan 3 Kurir di Depan Lorong Kebangkan Palembang
Polres Lubuklinggau hingga saat ini masih mengincar sasaran lain untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Masih kami lakukan pengembangan dan masih proses lidik dan memang masih ada target lain," tambah dia.
Pihaknya meminta warga yang mengetahui adanya informasi transaksi maupun peredaran narkotika di kawasan tempat tinggalnya agar bisa memberitahukan informasi tersebut.