PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang gugatan Praperadilan penetapan Yulianti sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumsel kasus dugaan penipuan proyek pembangunan RSUD Sekayu, kembali berlanjut.
Dipimpin hakim tunggal Paul Marpaung SH MH, Senin 3 Juni 2024 pada kali ini diagendakan pembacaan gugatan praperadilan Yulianto melalui tim kuasa hukum Firdaus SH.
Dalam pembacaan gugatan, Firdaus SH pada intinya memohonkan agar pihak PN Palembang membatalkan status Yulianti sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proyek pembangunan RSUD Sekayu senilai Rp700 juta.
"Meminta agar hakim PN Palembang membatalkan surat penetapan tersangka," ucap Firdaus diwawancarai usai pembacaan gugatan.
BACA JUGA:Penyidik Kejari Palembang Periksa 4 Saksi Penyidikan Korupsi PTSL BPN Kota Palembang 2019
Adapun ia menilai penetapan kliennya sebagai tersangka, banyak terjadi kejanggalan-kejanggalan oleh penyidik Direskrimum Polda Sumsel.
Kejanggalan itu diantaranya, terang Firdaus kasus yang dilaporkan oleh pihak mitra kerja kliennya saat itu dalam bidang pengadaan bahan bangunan berupa semen dinilai hanyalah masalah utang piutang.
"Karena masalah utang piutang, lanjut Firdaus adalah masalah keperdataan bukan tindak pidana dugaan penipuan," ungkapnya.
Hal tersebut, kata Firdaus diperkuat dengan adanya bukti-bukti pembayaran terhadap pelapor dalam hal ini PT Semen Merah Putih selama 6 kali dari 7 termin pembayaran terhadap pelapor pada tahun 2022.
BACA JUGA:Cegah Korupsi, Pemprov Sumsel dan KPK RI Kolaborasi Bikin Konten Informasi ke Masyarakat
Ia pun bakal menunjukkan bukti-bukti pembayaran dipersidangan Praperadilan, mulai dari termin pertama hingga keenam yang nilainya mencapai Rp500 juta dari jumlah Rp1,2 miliar.
"Sehingga hanya tersisa pembayaran pada termin keenam dengan nilai Rp700 juta saja," sebutnya.
Masih dikatakannya, dalam nilai terutang pada termin keenam senilai Rp700 juta itu kliennya sudah berusaha untuk membayar akan tetapi ada permasalahan internal