Permasalahan yang dimaksud, kata Firdaus yakni perselisihan atau konflik internal pada perusahaan penyedia semen PT Semen Merah Putih.
BACA JUGA:Penyidikan Baru Kasus Korupsi PTSL BPN Palembang 2019, Giliran Lima ASN BPN Diperiksa Kejari
Sehingga, lanjutnya seiring berjalannya waktu malah kliennya dilaporkan ke Polda Sumsel dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan.
Dari fakta-fakta tersebut, seperti adanya pembayaran-pembayaran itu berarti tidak ada mensrea alias tidak ada niat jahat yang membuktikan adanya niat jahat dalam laporan dugaan penipuan terhadap kliennya.
Selain melakukan upaya hukum peradilan, lanjut Firdaus sebelumnya ia selaku kuasa hukum Yulianti telah melakukan upaya hukum gugatan perdata pada Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
"Dan saat ini gugatan perdata sudah masuk dalam tahapan mediasi di PN Bekasi," ungkapnya.
BACA JUGA:Didakwa Korupsi Dana KORPRI Banyuasin Rp342 Juta, Kasipidsus: Tidak Menghapus Tindak Pidana Terdakwa
BACA JUGA:Kejari Palembang Naikkan Kasus korupsi PTSL 2019 BPN Kota Palembang ke Penyidikan, Dua Saksi Mangkir
"Kami sudah siapkan beberapa bukti yang bakal kami tunjukkan nanti dipersidangan selanjutnya," tandas Firdaus.
Terpisah, menanggapi gugatan itu Aiptu Heru Handoko Bidang Hukum Polda Sumsel meminta agar hakim PN Palembang menolak permohonan gugatan praperadilan.
Terutama, lanjut Heru menolak seluruh dalil-dalil gugatan dari pihak pemohon terkait penetapan Yulianti sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Menurutnya, penetapan Yulianti sebagai tersangka telah sesuai prosedur sebagaimana diatur didalam KUHAP, putusan Mahkamah Konstitusi hingga Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana.
"Jadi semua prosedur-prosedur tersebut sudah dilakukan oleh termohon dalam hal ini penyidik Direskrimum Polda Sumsel," ungkapnya.