Untuk itu, lanjut Heru secara umum bukti-bukti yang didapat oleh penyidik sudah sesuai dengan peraturan dan mengenai aliran uang itu mengalir kesiapa saja nanti akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.
"Karena dalam perkara ini, kerugian yang dialami oleh pelapor yakni lebih kurang Rp400 jutaan," tuturnya.