Setelah itu, masyarakat bisa mengakses proses lelang melalui online dengan klik www.lelang.go.id.
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Kembali Raih WTP ke 13 Kali
BACA JUGA:1 Juni Wajib Huni Rusunawa: Upaya Baru Pemkab Banyuasin Tingkatkan Akuntabilitas Pejabat Publik
Dalam pelaksanaan lelang tersebut, pihaknya bekerja sama dengan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Palembang.
"Seluruh kendaraan dinas yang di lelang, kondisinya dicantumkan dalam daftar pengumuman lelang," tuturnya.
Diakuinya, salah satu siklus pengelolaan Barang Milik Daerah yang penting adalah penghapusan BMD.
Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
BACA JUGA:Tekan Laju Inflasi, Pemkab Banyuasin Gencar Adakan Operasi Pasar Murah
Penghapusan adalah tindakan menghapus BMD dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Bertujuan untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.