“Razia ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas di Kota Palembang. Kegiatan ini akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas," tambahnya.
Penggunaan knalpot brong, lanjut Kapolrestabes terutama di malam hari, sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Polsek Cengal Datangi SMPN 2, Berikan Edukasi Tertib Lalu Lintas, Salah Satunya Knalpot Brong
BACA JUGA:Wujudkan Kamtibmas Pemilu Damai 2024, Polda Sumsel Deklarasikan Zero Knalpot Brong, Simak Isinya!
Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk lebih disiplin dalam menaati peraturan lalu lintas, termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.
Belasan mobil dan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrik terjaring razia Satlantas Polrestabes Palembang.
Dari razia yang digelar pada Rabu malam 22 Mei 2024 itu, setidaknya ada 13 unit kendaraan roda empat yang terjaring.
Dan sebanyak 17 unit sepeda motor berknalpot brong yang diamankan oleh petugas pada razia yang berlangsung di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Palembang.
BACA JUGA:Knalpot Brong Masih Menjadi Sasaran Operasi Zebra Musi 2023 yang Digelar Selama 14 Hari ke Depan
BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Palembang Musnahkan 103 Knalpot Brong
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat dikonfirmasi oleh SUMEKS.CO membenarkan adanya razia yang dilakukan jajarannya tersebut.
"Benar Rabu malam Polrestabes Palembang menggelar razia di sejumlah titik salah satunya di Jalan Jenderal Sudirman," jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kamis 23 Mei 2024.
Dia menjelaskan, razia atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan lalu lintas yang berlaku.