BACA JUGA:Lengkapi Alat Bukti di MK, KPU OKI Buka Kontainer Surat Suara
BACA JUGA:KPU Umumkan Daftar Lengkap 74 Nama Anggota DPRD Sumsel Terpilih Periode 2024-2029
Sebagai informasi DCT atau Daftar Calon Tetap merupakan nomor urut setiap calon anggota DPRD yang ada di kertas suara pencoblosan.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/ Kota pada Pasal 1 angka (16).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang resmi menetapkan perolehan kursi partai politik serta 50 calon terpilih anggota DPRD Kota Palembang untuk periode 2024-2029.
Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kota Palembang dalam pemilihan umum tahun 2024.
BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Terima Audiensi Komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir
BACA JUGA:Tahapan Pilkada Serentak 2024, KPU PALI Seleksi 75 Calon Anggota PPK
Dalam hasil pleno tersebut, Partai Nasdem memperoleh kursi terbanyak dengan total 9 kursi. Disusul oleh Partai Gerindra dan Golkar yang masing-masing memperoleh 8 kursi. Berikut adalah rincian perolehan kursi:
- Nasdem: 9 kursi
- Gerindra: 8 kursi
- Golkar: 8 kursi
BACA JUGA:Calon PPK OKI Berbondong-bondong Serahkan Berkas Fisik ke KPU
BACA JUGA:KPU OKI Rekrut PPK dan PPS, Simak Syarat dan Cara Daftar
- Demokrat: 6 kursi
- PDIP: 5 kursi
- PKS: 5 kursi
- PAN: 5 kursi
- PKS: 4 kursi
BACA JUGA:Buruan Daftar, KPU Kabupaten OKI Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024
BACA JUGA:KPU Muara Enim Buka 110 Lowongan PPK Pemilu 2024, Cek Syarat dan Cara Daftar
Sementara itu, partai PSI, PKN, PPP, Perindo, Hanura, PBB, Garuda, Ummat, dan Buruh tidak memperoleh alokasi kursi di DPRD Kota Palembang.
Syawaludin menyebutkan seusai rapat pleno kepada calon anggota DPRD Kota terpilih untuk wajib mencantumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sekurangnya 21 hari sebelum pelantikan.
“Kita tekankan kepada calon anggota terpilih wajib untuk membuat laporan LHKPN sekurangnya 21 hari sebelum pelantikan nanti,” kata Syawaludin kepada SUMEKS.CO.