Syawaludin memaparkan jika ada anggota DPRD Kota terpilih yang tidak mendaftarkan LHKPN kepada KPU sebelum 21 hari “Tidak bisa dilantik,” ujarnya.
BACA JUGA:Nah Loh, KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024
Mengenai kapan tanggal dan waktu pelantikan anggota DPRD Kota terpilih Syawaludin belum dapat mengkonfirmasi.
“Mengenai pelantikan kita masih menunggu, namun yang pastinya siapkan saja LHKPN,” tutup Ketua KPU Kota Palembang itu.