Partai Nasdem Berpotensi Menjabat Ketua DPRD Kota Palembang Periode 2024-2029, Bila Skemanya?

Kamis 30-05-2024,17:15 WIB
Reporter : Indra Rikardo
Editor : Wiwik

Syawaludin memaparkan jika ada anggota DPRD Kota terpilih yang tidak mendaftarkan LHKPN kepada KPU sebelum 21 hari “Tidak bisa dilantik,” ujarnya.

BACA JUGA:Nah Loh, KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

BACA JUGA:Ketua KPU Sumsel Kena Semprot Ketua KPU RI, Rekapitulasi Suara Pileg DPR RI 7 Kecamatan di Banyuasin Kosong

Mengenai kapan tanggal dan waktu pelantikan anggota DPRD Kota terpilih Syawaludin belum dapat mengkonfirmasi.

“Mengenai pelantikan kita masih menunggu, namun yang pastinya siapkan saja LHKPN,” tutup Ketua KPU Kota Palembang itu.

Kategori :