Hal tersebut ditegaskan Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK di sela-sela rilis ungkap kasus kurir narkoba Rabu 28 Mei 2024 siang.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Palembang Keluarkan Surat Edaran Larangan THM Buka Selama Ramadan, Begini Isinya
BACA JUGA:Ribut dengan Wanita Muda di THM, 2 Oknum Perwira Polisi Dilaporkan ke Polda Sumsel
"Kita juga segera menyurati Pemkot Palembang dan meminta agar supaya Pemkot Palembang dapat memberikan tindakan terhadap penyalahgunaan tempat usaha oleh DA Club 41," ujar Harissandi kepada awak media.
Sekaligus, kata dia, Polda Sumsel juga mempertanyakan kenapa tempat tersebut yang perizinannya yang semula tempat hiburan ini justru menjadi tempat transaksi bahkan pemakaian narkoba.
"Kami juga akan segera memanggil pengelola DA Club 41 terkait temuan pil ekstasi tak bertuan dalam dua kali razia beberapa hari lalu," terangnya.
"Kita juga akan mendengarkan penjelasannya kenapa tempat tersebut bisa menjadi lokasi translasi narkoba," tutupnya.
BACA JUGA:Cipta Kondisi Jelang Pemilu 2024, Polda Sumsel Razia 7 THM di Palembang, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Polda Sumsel Getol Razia THM di Palembang, Ratusan Urine Pengunjung Positif Narkoba, Wuih
Sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel melakukan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palembang.
Razia dipimpin Kabag Bin Ops (KBO), Kompol Christopher Panjaitan pada Jumat 24 Mei 2024 malam hingga Sabtu 25 Mei 2024 dini hari.
Dari sejumlah THM, petugas mendatangi DA 41 Club yang berada di Jalan Kolonel H Barlian, Km 7, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 23 butir pil ekstasi tak bertuan di dalam tong sampah.
BACA JUGA:Polda Sumsel Getol Razia THM di Palembang, Ratusan Urine Pengunjung Positif Narkoba, Wuih
Ini merupakan temuan kali kedua di tempat yang sama setelah sebelumnya juga ditemukan Barang Bukti (BB) narkoba jenis pil ekstasi sebanyak enam butir yang juga dibuang ke dalam tong sampah.