PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemkot Palembang mengerahkan tim Teknis dari Dinas Pariwisata, DPMPTPS, dsn Sat Pol PP yang dipimpin langsung Asisten III Bidang Administrasi Alex Ferdinandus mendatangi Darma Agung (DA) Club 41.
Hasilnya? Dari lima bidang usaha yang dimiliki DA tim teknis menemui ada dua bidang yang tidak memiliki perizinan.
"Usaha Bar ketika kita tinjau perizinannya mungkin kesalahan input jadi tidak muncul tapi di dalam sistem ada," terang Astuti Analis Kebijakan Ahli Madya Pranata DPMPTPSP Kota Palembang.
Sementara, untuk DA Club 41 itu belum terverifikasi karena ada persyaratan yang belum di-upload ke dalam sistem.
BACA JUGA:Buntut Temuan Pil Ekstasi Tak Bertuan, Polisi Segera Panggil Pengelola Diskotek DA Club 41
Dan dari hasil pemeriksaan itu, untuk sementara waktu Pemkot Palembang akan menutup operasional DA Club 41 yang berada di Jalan Kolonel H Barlian itu.
"Sesuai dengan SOP yang tidak berizin kita tutup sementara. Tapi untuk usaha yang lain itu tetap boleh beroperasi," tutup Astuti.
Sebelumnya, Asisten III bidang administrasi umum Pemkot turun langsung melakukan peninjauan dan pemeriksaan perizinan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Diskotek Darma Agung (DA) Club 41.
"Kita menindaklanjuti hasil razia yang dilakukan oleh Polda Sumsel belum lama ini. Kini tim teknis masih melakukan pengecekan terkait perizinannya," ujar Alex saat ditemui di lokasi Rabu 29 Mei 2024.
BACA JUGA:THM Tutup, 5 Pria 2 Wanita di Lubuklinggau Malah Kumpul Kebo di Kosan, Terjaring Operasi Pekat
Terkait dua kali temuan barang narkoba dalam dua kali saat razia dilakukan Polda Sumsel, Alex mengungkapkan itu akan jadi pertimbangan pihaknya.
"Kita lihat nanti seperti apa hasil tim teknis," tandas mantan Kasat Pol PP Pemkot Palembang itu.
Buntut temuan puluhan butir pil ekstasi tak bertuan di tong sampah di Diskotek Darma Agung (DA) Club 41, Polda Sumsel bakal segera memanggil pengelola.