Sejumlah Asosiasi Pengusaha Indonesia, Tolak PP Iuran Tapera yang Diwajibkan ke Pekerja Swasta

Rabu 29-05-2024,17:06 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

"Kami menilai penerapan iuran Tapera untuk saat ini belum tepat, karena kondisi ekonomi sedang kurang baik," ujarnya. 

Sebelumnya, penolakan terhadap aturan baru ini juga disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea. 

Menurut Andi, kebijakan pemotongan gaji pekerja swasta hingga pegawai negeri sipil (PNS) ini telah memberatkan para pekerja terutama buruh. 

Untuk itu, Andi meminta kepada Pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan baru ini, karena dinilai telah memberatkan pekerja swasta khususnya buruh. 

BACA JUGA:Dorong Penyaluran Rumah Bersubsidi 2023, BSI Hadir di Gema Tapera

BACA JUGA:Begini Cerita Awal Insiden Kekerasan dan Kapitalis Pengusaha Terhadap Kaum Pekerja, Berujung Istilah May Day

"Saya meminta Tapera dikaji ulang. Pemotongan 3 persen sangat memberatkan buruh," ucapnya. 

Ditambahkan Andi, pemotongan gaji sebesar 3 persen ini sesungguhnya memberatkan pekerja yang telah mendapatkan pemotongan untuk BPJS. 

"Beban buruh sudah sangat besar dengan potongan BPJS, dengan ditambah Tapera total potongan wajib buruh bisa sampai 6-7 persen," lanjutnya.

Selain itu, Andi Gani protes lantaran awalnya pihak buruh diajak bicara terkait pembahasan Tapera. Namun, ketika mulai dibentuk, dia menyebut pihaknya tidak lagi diajak bicara.

"Saat awal rencana berdirinya Tapera Kami diajak bicara, tetapi saat memulai pembentukan kami tidak diajak bicara," ungkapnya. 

BACA JUGA:Kominfo Tertibkan RT/RW Net, Para Pengusahanya Bisa Ajukan Izin atau Gandeng ISP

BACA JUGA:Saldo Pengusaha Cantik Asal Palembang Amblas Rp 700 Juta, Ini Penjelasan Pihak BRI

Untuk itu, Andi berharap, Pemerintah memberikan opsi lain untuk iuran Tapera ini, dan lebih baik iuran ini tidak diwajibkan kepada pekerja. 

 

 

Kategori :