Adalah Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi bernama Doni Prayatna, kontraktor pembangunan Mess UIN Raden Fatah Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang.
Demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH, saat gelar rilis penetapan sekaligus penahanan tersangka Doni Prayatna.
"Setelah cukup alat bukti dalam penyidikan kasus ini, maka hari ini pidsus Kejari Palembang menetapkan direktur kontraktor pelaksana kegiatan sebagai tersangka," ungkap Ario.
Didampingi Kasubsi Penyidikan Abdul Muis SH dan Kasubsi Intelijen Fachri Aditya SH, Kasipidsus menerangkan modus yang dilakukan tersangka Doni Prayatna yakni pengurangan volume pembangunan Mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022.
Dikatakannya, bahwa dalam proses pembangunan tahap pertama berdasarkan penyidikan serta keterangan 18 orang saksi terjadi dugaan korupsi tidak sesuai RAB.
BACA JUGA:Lagi, Kejari Pali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana KUR BRI Senilai Rp1,8 Miliar
"Berdasarkan keterangan 18 saksi yang kita panggil, maka disimpulkan terjadi pengurangan volume pembangun alias tidak sesuai RAB yang dilakukan tersangka," ungkapnya.
Disinggung mengenai jumlah kerugian negara, mantan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir ini mengatakan masih menunggu hasil audit dari BPKP Sumsel.
Namun, lanjutnya dari hasil penyidikan yang dilakukan kasus dugaan korupsi pembangunan mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang berpotensi rugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta.
Lebih lanjut dikatakan Ario, bahwa tersangka Doni Prayatna sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pembangunan gedung eks rumah dinas Kemenkeu Palembang.
BACA JUGA:Tersandung Kasus Dugaan Korupsi KUR, Kejari PALI Tahan Mantan Kepala Unit BRI Betung Abab
Usai ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Ario tersangka Doni Prayatna langsung dijebloskan ke penjara penahanan sementara di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.