"Yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan," sebut Ario.
Atas perbuatan tersangka Doni Prayatna, kata Ario dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.
"Untuk selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka," ujarnya.
Masih kata Ario, dalam penyidikan perkara ini tidak menutup kemungkinan bakal membidik tersangka lainnya.
Sebab, menurut Ario dalam tindak pidana korupsi tidak mungkin pelaku berdiri sendiri atau tunggal.
BACA JUGA:Lagi, Kejari Pali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana KUR BRI Senilai Rp1,8 Miliar
"Tunggu saja tanggal mainnya," tukas Ario.
Diberitakan sebelumnya, Pidsus Kejari Palembang resmi menaikkan status dugaan korupsi pembangunan Mess UIN Raden Fatah Palembang ketahap penyidikan.
Naiknya status ke penyidikan tersebut usai tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pada pembangunan gedung eks Kemenkeu, yang saat ini dijadikan gedung guess host atau mess UIN Raden Fatah Palembang.
Diketahui, untuk pagu anggaran dari pembangunan mess tersebut adalah sebesar Rp16,5 miliar lebih, kontrak pengerjaan adalah 150 hari terhitung sejak 24 Juni 2022 sampai 21 Desember 2022.
BACA JUGA:Tersandung Kasus Dugaan Korupsi KUR, Kejari PALI Tahan Mantan Kepala Unit BRI Betung Abab
BACA JUGA:Penyidikan Berlanjut, Dua Mantan Bupati Terpaksa Jadi Saksi Kasus Korupsi di Sumsel, Siapakah?
Pembangunan mess UIN Raden Fatah Palembang tersebut berlokasi di Jalan Lebak Rejo Kelurahan Sekip Jaya Palembang.