SUMEKS.CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah resmi menetapkan pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas dan Atribut PNS dan PPPK di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tersebut memang secara khusus mengatur pakaian dinas bagi PNS dan PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah, baik itu pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota.
Jadi, seluruh pegawai di lingkup pemerintah daerah wajib mematuhi ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut terkait pakaian dinas yang dikenakan saat bertugas.
BACA JUGA:Sekda Banyuasin Hadiri World Water Forum ke-10 di Bali, Bahas Isu Air Berkelanjutan
BACA JUGA:Travel Terjun Bebas di Sungai Kelingi Musi Rawas, 4 Penumpang yang Tewas Asal Muratara, 2 Selamat
Pakaian dinas menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan oleh PNS dan PPPK. Hal ini dikarenakan pakaian dinas merupakan identitas dan mencerminkan profesionalitas sebagai abdi negara.
Dengan mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan, PNS dan PPPK menunjukkan keseragaman dan ketertiban dalam menjalankan tugasnya.
Salah satu jenis pakaian dinas PNS adalah Pakaian Dinas Harian (PDH). Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, PDH berwarna khaki memang digunakan pada hari Senin dan Selasa.
Selain PDH berwarna khaki, terdapat juga PDH dengan kombinasi warna putih pada kemeja dan hitam pada celana atau rok yang digunakan khusus pada hari Rabu.
BACA JUGA:Banjir Sungai Enim Rendam Ratusan Rumah di Lawang Kidul, Lalu Lintas Lumpuh
BACA JUGA:Realme Note 50: Kombinasi Pesona iPhone 14 Pro dengan Harga Terjangkau, Cek Fitur Unggulannya!
Penggunaan PDH putih-hitam pada hari Rabu ini bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan patriotisme, serta mengingatkan PNS dan PPPK akan pentingnya nilai-nilai integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Selain PDH, terdapat juga Pakaian Dinas Lapangan (PDL) yang digunakan oleh perangkat daerah saat bertugas di luar kantor.
Ketentuan mengenai PDL diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, namun penggunaannya lebih fleksibel dan disesuaikan dengan jenis tugas dan kondisi lapangan.