Mendagri Tetapkan Aturan Baru Pakaian Dinas PNS dan PPPK di Pemda

Kamis 23-05-2024,11:26 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

PDL digunakan saat PNS dan PPPK melakukan tugas di lapangan, seperti inspeksi, pengawasan, peninjauan proyek, atau kegiatan lain yang membutuhkan mobilitas tinggi.

BACA JUGA:Mobil Travel Terjun Bebas di Jembatan Sungai Kelingi Musi Rawas, 4 Penumpang Dilaporkan Tewas

BACA JUGA:Infinix Note 40: Kamera 108 MP Kualitas Fotografi Premium dengan Fitur AI yang Canggih dan Ciamik

Penggunaan PDL bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pegawai saat bertugas, serta memudahkan identifikasi sebagai aparatur pemerintah.

Khusus untuk camat dan lurah, penggunaan PDL memang diwajibkan saat menjalankan tugas operasional di lapangan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan mereka dalam berinteraksi dengan masyarakat, melakukan pengawasan, dan memberikan pelayanan di wilayah kerjanya.

Selanjutnya, untuk Pakaian Dinas Upacara atau PDU, dengan ketentuan, yang digunakan oleh camat dan lurah saat melaksanakan pelantikan, upacara kemerdekaan RI, hari jadi daerah, dan hari besar lainnya.

Kemudian, pakaian dinas PPPK. Yakni Pakaian Dinas Harian atau PDH, dengan ketentuan, PDH berwarna putih pada kemeja dan hitam pada celana atau rok, digunakan pada hari Senin sampai Rabu.

BACA JUGA:Temui Menkumham, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Bahas Ini

BACA JUGA:Realme 8i dengan AI Triple Camera dan Fitur Menarik Lainnya Untuk Hasil Foto yang Lebih Jernih dan Estetik

PDH batik/tenun/lurik/ atau pakaian khas daerah, digunakan pada hari Kamis atau Jumat.

Mengenai pakaian dinas untuk PNS dan PPPK ini telah ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian. Sehingga pegawai menerapkannya. 

Kategori :