PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sarimuda, terdakwa kasus dugaan korupsi angkutan batu bara PT SMS dituntut pidana oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Atas ancaman pidana itu, Sarimuda melalui tim penasihat hukumnya segera menyusun nota pembelaan alias pledoi baik secara lisan maupun tertulis dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang.
Salah satu penasihat hukum terdakwa Sarimuda, Heribertus Hartoyo menanggapi tuntutan pidana itu mengaku sangat tidak sependapat dengan tuntutan jaksa KPK RI.
"Diantara yakni jaksa KPK menganggap klien kami ini terbukti di Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang disebut penyalahgunaan kewenangan," kata Heribertus dikonfirmasi menanggapi tuntutan pidana Sarimuda, Rabu 22 Mei 2024.
BACA JUGA:TEGAS! Jaksa KPK Tuntut 4,6 Tahun Penjara Sarimuda, Mantan Dirut PT SMS Koruptor Batu Bara
Ia menanggapinya bahwa kewenangan yang dimaksudkan oleh jaksa KPK itu yang mana apakah melawan hukum atau tidak, sudah jelas dalam fakta persidangan adalah hal yang sebaliknya tidak seperti kata jaksa KPK.
Diterangkannya, bahwa jaksa KPK berpendapat seperti memperbaiki jalan lalu pemasangan lampu hingga sewa alat berat saat menyediakan jalur khusus untuk pengangkutan batubara.
Serta, lanjut Heribertus dalam pertimbangan-pertimbangan tuntutan pidana yang dibacakan ada bagian yang dianggap terpotong dari fakta sebenarnya dipersidangan.
Menurut Heribertus, faktanya justru jika beberapa hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa Sarimuda justru akan merugikan keuangan negara.
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi PT SMS Berlanjut, Terdakwa Sarimuda Bantah Adanya Invoice Fiktif
Dikatakannya, bahwa dalam hal ini bukan penyalahgunaan kewenangan melainkan terdakwa Sarimuda mengambil kebijakan untuk mengatasi sejumlah kendala yang terjadi dilapangan untuk usaha pengangkutan batubara.
"Itulah yang dia sebagai direktur menggunakan kebijakannya atau kewenangannya untuk menyelamatkan gitu bukan untuk merugikan. Karena kalau dia tidak berbuat untuk melakukan perbaikan perbaikan itu justru PT SMS yang akan rugi," tuturnya
Selain itu, terkait pemenuhan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana tuntutan jaksa itu juga termasuk kesalahan besar sebab menurut Heribertus ada kewajiban dari PT SMS untuk membayar beberapa mitra sekaligus untuk kepentingan PT SMS itu sendiri.