Sebut Kewenangan Eks Dirut PT SMS Bukan Untuk Pribadi, Penasihat Hukum Sarimuda Segera Susun Pledoi

Rabu 22-05-2024,20:30 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Selain itu, masih dalam tuntutan pidana terdakwa Sarimuda juga disangkakan telah membuat sejumlah tagihan Invoice fiktif terhadap perusahaan-perusahaan mitra kerja PT SMS.

"Oleh sebab itu, maka kami menuntut agar majelis hakim dapat menjatuhkan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa," tegas jaksa KPK bacakan petikan tuntutan pidananya.

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Pitriadi SH MH, terdakwa Sarimuda juga dituntut dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.

BACA JUGA:Sarimuda Melawan! Tepis Adanya Invoice Fiktif, Berani Sumpah Pocong Jika Berikan Keterangan Berbohong

BACA JUGA:Hakim Minta Jaksa KPK Hadirkan Saksi Kasus Korupsi Angkutan Batu Bara, Terdakwa Sarimuda: Mohon Doanya Ya!

Yang mana, kata Jaksa KPK apabila tidak sanggup dibayar oleh terdakwa Sarimuda maka diganti dengan pidana tambahan berupa 1 tahun penjara.

JPU KPK menjerat terdakwa Sarimuda terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara pertimbangan memberatkan pidana terdakwa Sarimuda, kata Jaksa KPK perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi serta tidak berterus terang di persidangan.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara," ungkap jaksa KPK saat bacakan petikan pertimbangan tuntutan pidana terhadap terdakwa Sarimuda.

Dituntut pidana 4,6 tahun penjara, terdakwa Sarimuda melawan dengan bakal melakukan pembelaan secara pribadi pada sidang selanjutnya.

Pun demikian dengan tim penasihat hukum terdakwa Sarimuda, bakal mengajukan pembelaan secara tertulis dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang.

Kategori :