Merokok di Kawasan Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, Siap-Siap Didenda Besar Pemerintah Arab Saudi

Sabtu 18-05-2024,11:59 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

SUMEKS.CO - Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan, yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia.

Peraturan tersebut, khususnya saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Mekkah. 

Dimana, seluruh jemaah haji yang datang dilarang untuk membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci. 

Anggota Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda mengatakan, selama berada di Tanah Suci, jemaah agar mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat.

"Jemaah misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid," sebutnya. 

BACA JUGA:Embarkasi Palembang Telah Berangkatkan 2.241 Jemaah Haji ke Madinah

BACA JUGA:Pesawat Garuda Indonesia yang Angkut Jemaah Haji Makassar Terbakar, Kemenag Tegaskan Ini

Ditambahkan Widi, Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun.

Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, Widi menyampaikan, jemaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat. 

"Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah, di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang," tegas Widi.

Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. 

"Askar masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut, karena berpotensi mengganggu pergerakan jemaah lainnya," katanya lagi. 

BACA JUGA:Ini Luas Raudhah di Masjid Nabawi, yang Menjadi Oase Surgawi Para Jemaah Haji

BACA JUGA:Dari 447 Jumlah Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Palembang, 410 Orang Masuk Kategori Risti

 Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama. 

Kategori :