Adapun tujuan dari pemeriksaan mantan petinggi perusahaan tambang BUMN di Sumsel tersebut, kata Vanny tidak lain untuk menguatkan alat bukti penyidikan perkara korupsi terkait aktivitas penambangan.
BACA JUGA:Begini Penampakan Batu Bara Ilegal yang Diselundupkan Pakai Truk Box dan Diamankan Polda Sumsel
Sama seperti sejumlah nama saksi sebelumnya, kata Vanny Rabu kemarin kelimanya masing-masing diajukan sebanyak puluhan pertanyaan oleh tim penyidik.
"Dari informasi penyidik ada 30 an pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing saksi," ungkapnya.
Hanya saja, lanjut mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini belum bisa membeberkan lebih rinci perihal kerangka perkara karena saat ini masih dalam penyidikan umum.
Pun demikian juga terkait nilai pasti dari potensi kerugian negara dalam kasus korupsi ini, kata Vanny masih belum bisa jadi konsumsi publik alias belum bisa dipublikasikan.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Aktifitas Penambangan Berlanjut, Kejati Periksa Satu Saksi dari ESDM Sumsel
Bahkan jauh sebelumnya, tiga nama pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, penuhi panggilan dan diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel selama kurang lebih 6 Jam.
Ketiganya jalani pemeriksaan untuk diambil keterangan sebagai saksi, dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pertambangan batu bara yang saat ini sedang diusut Kejati Sumsel.
Ketiga nama itu, yaitu berinisial HS dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel, IZ mantan Kabid ESDM Provinsi Sumsel, serta DS dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumsel.
Lalu, pada Rabu 24 April 2024 penyidik Kejati Sumsel juga memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov berinisial EC, mantan Kadis Pertambangan dan Energi Pemprov Sumsel berinisial RH.
Serta satu nama lagi yakni berinisial YHT mantan Plt Kadin ESDM 2020, turut dimintai keterangan sebagai saksi dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.