Akan tetapi, tidak lama korban Pendi hendak berjalan pulang usai cek-cok mulut tersebut ternyata terdakwa Tommy kembali mengejar korban dengan membawah sebilah pisau hendak menusuk bagian belakang tubuh korban.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Kembali Terbakar, Polisi Amankan Pemilik di Penginapan
BACA JUGA:Oknum Guru Pembina Pramuka di Palembang Dipolisikan Siswi SMA, Kasusnya Bikin Geleng Kepala
Korban Pendi pun sempat mengelak, namun terdakwa Tommy kembali mencoba untuk menusuk tubuh korban lagi tapi berhasil ditangkis hingga melukai tangan kiri hingga membuat jempol korban nyaris putus.
Melihat kejadian tersebut warga sekitar kembali langsung melerai, namun terdakwa Tommy segera melarikan diri meninggalkan korban yang terluka dibagian tangan kirinya.
Tidak terima dengan perbuatan terdakwa, korban Pendi bergegas menuju rumah keluarga terdakwa guna meminta pertanggung jawaban pengobatan.
Serta korban Pendi melaporkan perbuatan terdakwa Tommy tersebut kepada pihak Polsek setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Sakit Hati Siram Air Keras ke Teman Sendiri, Pelaku: Dia Seperti Kacang Lupa Kulitnya!
BACA JUGA:Pergoki Pencuri Masuk ke Rumah, Bos Kopi Selangit Musi Rawas Tewas Ditikam Perampok
Oleh karena itu, sebagaimana dakwaan penuntut umum, terdakwa Tommy diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 351 Ayat (2)KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Sidang selanjutnya bakal digelar pada Selasa pekan depan, dengan agenda pembuktian perkara menghadirkan saksi-saksi dipersidangan.
Diagendakan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang bakal menghadirkan beberapa orang saksi, diantaranya saksi warga sekitar kejadian termasuk saksi dari korban sendiri.