Secara regulasi, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan. Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa.
Diberitakan sebelumnya, satu jemaah haji yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 2 Embarkasi Palembang, terpaksa menunda keberangkatan ke Tanah Suci.
Satu jemaah haji yang menunda keberangkatan tersebut, bernama Nurseha Umar Alkap (52) asal Kota Palembang. Penundaan keberangkatan ini dikarenakan jemaah haji tersebut sakit.
BACA JUGA:Embarkasi Palembang Siapkan Jalur Fast Track Bagi Jemaah Haji Lansia
BACA JUGA:Jadwal Terbaru Keberangkatan Jemaah Haji dari Embarkasi Palembang di Bandara SMB II Tahun 2024
"Terpaksa ditunda berangkat, karena tidak laik terbang," terang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Sumsel, Syafitri Irwan, Senin, 13 Mei 2024.
Menurut Kakanwil Kemenag, saat ini jemaah haji atas nama Nurseha Umar Alkap ini, tengah dirujuk ke Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang untuk menjalani perawatan.
Dalam kesempatan melepas jemaah haji Kloter 2 Embarkasi Palembang, Kakanwil juga meminta kepada seluruh petugas untuk bekerja dengan maksimal melayani jemaah haji.
Terlebih, jemaah haji yang tergabung dalam Kloter 2 Embarkasi Palembang ini sebagian besar merupakan jemaah haji dengan risiko tinggi atau Risti.
"Jemaah kloter 2 ini sebagian besar masuk kategori Risti mencapai 90,6 persen," sambungnya.
BACA JUGA:483 Koper Calon Jemaah Haji OKI Tiba di Kemenag, Ambil Segera!
Kakanwil menekankan kepada petugas supaya sigap dan respon cepat, dalam melayani jemaah haji yang tergabung dalam Kloter 2 Embarkasi Palembang ini.
"Saya berharap petugas Kloter, baik Ketua Kloter, pembimbing ibadah, tenaga kesehatan, maupun petugas haji daerah agar sigap dalam melayani jemaah secara terus menerus," pesannya.