Kuota PPS OKI Belum Terpenuhi, Pendaftaran Dibuka Kembali, Simak Syarat dan Ketentuannya

Kamis 09-05-2024,20:02 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat
Kuota PPS OKI Belum Terpenuhi, Pendaftaran Dibuka Kembali, Simak Syarat dan Ketentuannya

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sedang membuka pendaftaran untuk calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

KPU OKI membutuhkan sebanyak 981 orang petugas untuk bertugas di 13 kecamatan se-Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

Sebanyak 981 petugas PPS yang direkrut oleh KPU OKI akan bertugas untuk menyelenggarakan dua pemilihan penting di tahun 2024, yaitu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Perekrutan petugas PPS ini, untuk waktu pendaftaran telah dibuka pada 2 Mei hingga 8 Mei 2024 kemarin.

BACA JUGA:Buntut Video Mesum 29 Detik, MUI Ogan Ilir: Harus Ada Tindakan Nyata, Karena Ini Telah Mencoreng Nama Baik

BACA JUGA:Siap-Siap, Imbas Kasus Malapraktik Oknum Bidan, Pj Wali Kota Prabumulih Bakal Evaluasi Kinerja Lurah

KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah memperpanjang waktu pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Perpanjangan waktu ini dilakukan karena jumlah pendaftar di beberapa kecamatan belum memenuhi kuota yang telah ditetapkan.

Dikatakan, ketua KPU Kabupaten OKI, M Irsan melalui komisioner bidang Perencanaan Data dan Informasi, Hadi Irawan, pihaknya telah membuka pendaftaran bagi masyarakat Kabupaten OKI untuk ikut serta menjadi petugas PPS. 

Rupanya, setelah dibuka perekrutan pendaftaran sesuai dengan jadwalnya, hasilnya pendaftar belum memenuhi kuota. Dimana setiap desa untuk pendaftar nya sebanyak 6 orang minimalnya. 

BACA JUGA:Bupati Muratara Terjun Langsung ke Aliran Sungai Bawah Jembatan Rupit, Ada Apa?

BACA JUGA:Pimpin Rapat Vicon, Kapolda Sumsel Tekankan Kesiapan Personel Satwil Jajaran Antisipasi Libur Panjang

Lanjut dia, tetapi ternyata kemarin itu jumlah pendaftar nya memenuhi kuota minimal. Jadi kuota nya untuk satu desa 2 kali dari jumlah yang dibutuhkan untuk peserta pendaftar nya.

"Rata-rata semua kecamatan di Kabupaten OKI belum memenuhi kuota pendaftar jadi dilakukan perpanjangan pendaftar. Hanya Kecamatan SP Padang saja yang pendaftar telah memenuhi kuota," terang Hadi, saat dikonfirmasi, SUMEKS.CO, Kamis 9 Mei 2024.

Hadi mengatakan, untuk jadwal pendaftaran bagi calon peserta yaitu telah dibuka 2-8 Mei 2024 lalu. Perpanjang waktu pendaftaran dimulai hari ini 9 Mei hingga 11 Mei 2024.

Kategori :