Sedangkan untuk penelitian administrasi akan dilakukan 3-12 Mei 2024, hasil penelitian akan di umumkan 12-13 Mei 2024.
BACA JUGA:Pusri Cepat Tanggap, Berikan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Baturaja
BACA JUGA:PPPK dan PNS STAN di Kabupaten PALI Resmi Dilantik
"Kepada masyarakat Kabupaten OKI segera mendaftar PPS di waktu perpanjangan ini jangan sampai terlewatkan," kata Ketua KPU Kabupaten OKI, M Irsan melalui komisioner bidang Perencanaan Data dan Informasi, Hadi Irawan.
Hadi menegaskan, perpanjangan waktu pendaftaran ini dilakukan dikarenakan, untuk jumlah pendaftar masih belum memenuhi kuota.
PPS ini nantinya bertugas untuk pelaksanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKI tahun 2024 ini.
Yakni yang akan dilaksanakan pada November 2024. Mengenai pendaftaran sendiri bisa dilakukan di laman Siakba.kpu.go.id.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Sebar Personel di Gereja-Gereja, Amankan Peringatan Isa Almasih
BACA JUGA:Optimalkan Pencegahan Stunting di Muara Enim dari Hulu dengan Edukasi dan Promosi Kesehatan
Komisioner bidang Perencanaan Data dan Informasi, Hadi Irawan, mengatakan, untuk perekrutan PPS ini pada pelaksanaan pilkada nanti membutuhkan sebanyak 981 orang.
"Pendaftaran untuk seleksi PPS ini di laman Siakba.kpu.go.id. Dimana membutuhkan 981 orang PPS," ujar Hadi.
Lanjut Hadi, setelah pendaftaran untuk tahapan selanjutnya adalah seleksi tertulis. Dengan jadwal tes tertulis 15-18 Mei 2024 dan pengumumannya 19-20 Mei 2024.
"Lalu ada tes wawancara calon PPS pada 21 - 23 Mei 2024," ucapnya.
Kemudian untuk hasilnya akan diumumkan 24 - 25 Mei 2024 dan pelantikannya akan dilakukan 26 Mei 2024.
BACA JUGA:Mahalini Resmi jadi Mualaf, Menikah Besok Dengan Rizky Febian
BACA JUGA:Tertunda Terus, Nasib 989 PPPK OKI Formasi 2023 Tak Jelas