PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidikan kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkan seorang gadis berusia 23 tahun asal Sungsang Banyuasin, dipertanyakan kuasa hukum korban.
Terkesan berjalan lambat hingga saat ini penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel yang menyelidiki kasus ini belum juga memanggil satu terduga pelaku dari total sekitar 10 orang yang dilaporkan.
"Prosesnya seolah melambat, padahal di awal begitu terima laporan penyidik langsung mengajak untuk melakukan olah TKP. Namun, sayangnya terduga pelaku belum ada yang dipanggil dan masih berkeliaran bebas," tegas Direktur Kantor Hukum Amanah Nusantara, M Miftahul Huda SH kepada awak media, Kamis 9 Mei 2024 siang.
Miftah mengungkapkan, saat ini usia kandungan korban telah mendekati 9 bulan dan dalam waktu dekat sudah akan melahirkan.
BACA JUGA:Gadis Asal Sungsang Banyuasin yang Digilir 10 Pria Direhabilitasi di Kemensos, Pengacara Ungkap Ini
"Ada kekhawatiran karena sampai kini kasus ini masih Lidik belum ditingkatkan ke sidik. Kami menduga para pelaku akan dengan mudahnya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," terangnya didampingi tim kuasa hukum lainnya Prengki Adiatmo SH, Husni SH, Rudi SH dan Hendi SH.
Tim kuasa hukum berharap, agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti dan korban bisa mendapatkan kepastian hukum.
Korban pemerkosaan asal Sungsang Banyuasin saat mendatangi Polda Sumsel belum lama ini.-Foto: dokumen/sumeks.co-
"Kami juga telah membuat laporan ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan serta ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta," tutupnya.
Sementara, Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit 4 Renakta, AKBP Raswidiati Anggraini menegaskan jika hingga kini proses penyelidikan kasus ini masih tetap berjalan.
BACA JUGA:Sejumlah Pelaku yang Gilir Gadis Asal Sungsang Banyuasin hingga Hamil 6 Bulan Sempat Lakukan Mediasi
"Masih terus berjalan," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiarti saat dikonfirmasi pada Kamis 9 Mei 2024 siang.
Diberitakan sebelumnya, Tim INAFIS Ditreskrimum Polda Sumsel mendatangi dan melakukan olah TKP termasuk membongkar paksa sebuah tempat berupa pondok yang berada Kampung Bebuyut, Desa Sungsai II, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin pada Minggu 17 Maret 2024 siang lalu.