Ketentuan Ketat Tes Tertulis PPK OKI, Ini Akibatnya Kalau Absen

Selasa 07-05-2024,19:44 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Peserta Tes Tertulis Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang tidak hadir tanpa keterangan resmi dinyatakan gugur.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan seleksi PPK. Dimana pelaksanaan tes dimulai tanggal 6-7 Mei 2024.

Pelaksanaan Tes Tertulis Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada tahun 2024 dilakukan di tiga sekolah di Kayuagung.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan seleksi PPK, peserta Tes Tertulis Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tidak hadir tanpa keterangan resmi dinyatakan gugur. 

BACA JUGA:Ketua DPD PAN Ogan Ilir Terima Langsung Pengembalian Formulir Pendaftaran dari Pasangan Panca-Ardani

BACA JUGA:Herman Deru Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Sumsel 2024-2029 di 6 Partai, Dimana Saja?

Hal ini dikatakan Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan SE melalui komisioner bidang Perencanaan Data dan Informasi, Hadi Irawan, kepada SUMEKS.CO, Selasa 7 Mei 2024.

Menurut dia, sudah peraturannya apabila ada peserta tes yang dijadwalkan mengikuti tea tertulis PPK tetapi tidak hadir dan tidak ada keterangan yang bersangkutan tidak hadir, maka secara otomatis peserta ini gugur. 

"Tapi bagi peserta te tertulis yang tidak dapat hadir dengan ada keterangan yaitu sakit maka bisa diberikan dispensasi. Yakni bisa tes di hari berikutnya," jelas Hadi.

Hadi menjelaskan, seperti pada tea tertulis di Senin 6 Mei 2024 kemarin, misalnya ada peserta yang tidak hadir kemungkinan karena beberapa hal yang menghambatnya. Yaitu misalnya seperti pecah dan sebagainya. Sedangkan yang bersangkutan dijadwalkan tes sesi pertama pukul 08.00 WIB. 

BACA JUGA:Skuad Guinea U-23 yang Turun di Playoff Olimpiade Paris 2024, Ternyata Mayoritas Merumput di Liga Prancis

BACA JUGA:Diwakili Istri Tercinta, Apriyadi Kembalikan Formulir ke Sejumlah Parpol

Namun, karena ada kendala tadi, maka yang bersangkutan bisa mengikuti sesi tes kedua atau ketiga. Begitu juga peserta yang sakit, maka bisa mengikuti tes tertulis pada hari ini. 

"Jadi, apabila alasannya jelas tidak bisa hadir di tepat waktu maka bisa diberikan dispensasi. Tetapi tetap tes tertulis di waktu yang telah tetapkan. Sehingga tidak melewati waktu," beber dia. 

Lanjut dia, mengenai tes tertulis ini dijadwalkan dua hari berturut-turut. Jadi tidak ada tes hari selanjutnya. Ini sudah ketentuannya. 

Kategori :