Ketentuan Ketat Tes Tertulis PPK OKI, Ini Akibatnya Kalau Absen

Selasa 07-05-2024,19:44 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

BACA JUGA:Ancam Kesehatan Masyarakat, Pemilik Toko Obat Ilegal Divonis 7 Bulan Penjara, Padahal Ini Dampak Buruknya

Dimana akhir April 2024 , sejumlah peserta pendaftar PPK mulai menyerahkan berkas fisik ke kantor KPU OKI. 

KPU Kabupaten OKI membuka perekrutan calon petugas PPK untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) November 2024 tahun ini. 

Lanjut Hadi, peminat masyarakat Kabupaten OKI untuk menjadi petugas PPK cukup tinggi. Dimana berkaca pada pelaksanaan Pilpres kemarin pesertanya cukup tinggi. 

Masih kata Hadi, untuk perekrutan petugas PPK ini yaitu pilkada di bulan November 2024. KPU Kabupaten OKI membutuhkan sebanyak 90 orang petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

BACA JUGA:Pelindo Investama Gelar Sharing Season, Perkenalkan Kinerja dari Emiten IPCC & IPCM kepada Investor Palembang

BACA JUGA:Samsung Galaxy A35 5G, Apakah Layak untuk Menjadi Daily Driver?

Petugas PPK dan PPS ini di rekrutmen untuk pelaksanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKI tahun 2024 ini. 

Dikatakan Hadi, untuk jadwal penelitian administasi setelah pendaftaran petugas PPK dimulai 24 april - 3 Mei 2024 dan kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi akan dilakukan 4-5 Mei 2024. 

"untuk pengumuman selesai tes tertulis pada 9-10 Mei 2024. Barulah setelah itu wawancara calon PPK pada  11 - 13 Mei 2024," jelasnya. 

Lanjutnya, untuk pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK pada 14 - 15 Mei 2024. Pelantikannya dilaksanakan 16 Mei 2024.

BACA JUGA:Gambus El Corona Siap Hibur Warga di Malam Penutupan MTQ ke-XXX di Musi Banyuasin

BACA JUGA:Samsung Galaxy A36 Tawarkan Layar Dynamic AMOLED 2X Refresh Rate 120Hz, Cek Fitur Unggulan!

Mengenai tes seleksi tertulis untuk petugas PPS dimulai 15-18 Mei 2024 dan pengumumannya 19-20 Mei 2024. Wawancara calon PPS pada 21 - 23 Mei 2024.

Kemudian untuk hasilnya akan diumumkan 24 - 25 Mei 2024 dan pelantikannya akan dilakukan 26 Mei 2024.

Hadi menegaskan, untuk seleksi PPK dan PPS ini berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum No 476 tahun 2024. 

Kategori :