Terdakwa HZ didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Berkas Dilimpah ke PN Palembang, Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Siap Diadili
BACA JUGA:Teka-Teki Terjawab! Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Resmi Dijebloskan ke Penjara
Didampingi tim kuasa hukum, saat itu terdakwa HZ sepakat tindak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena akan membuktikannya dalam sidang pembuktian pokok perkara.
Diwawancarai saat itu, HZ mengaku pihak Pemprov Sumsel khususnya soal pencairan dana hibah untuk kegiatan KONI Sumsel tahun 2021 terkesan mepet sekali.
Diantaranya, kata HZ untuk pencairan dana hibah kegiatan KONI Sumsel pada ajang Porprov sebesar Rp25 miliar.
"Pihak Pemprov Sumsel sebagai pemberi dana hibah, seperti dalam kegiatan Porprov sebesar Rp25 miliar saat itu terkesan mepet sekali," ucapnya.
Sementara, lanjut HZ kegiatan Porprov sudah selesai dilakukan barulah dana hibah itu cair dari pihak Pemprov Sumsel dan harus mempertanggungjawabkan penggunaan itu dalam jangka waktu 1 bulan.
Sedangkan, kata HZ waktu itu ada sekitar 500an transaksi yang harus dikelola dan dibuatkan laporan pertanggung jawabannya segera.
"Jadi menurut kami perkara ini hanya persoalan adminstrasi saja yang lebih banyak, oleh sebab itu nanti akan kami buktikan dipersidangan," ujarnya pada sidang perdana pembacaan dakwaan saat itu.
Sebagaimana diketahui telah ada dua terdakwa lainnya telah terlebih dahulu jalani proses hukum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dua terdakwa itu yakni mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. Lalu mantan ketua harian KONI Sumsel Akhmad Tahir dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.