I Gede Pasek Suardika Turun Gunung Dampingi HZ Pembuktian Perkara Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Tahun 2021

Senin 06-05-2024,16:48 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Terdakwa HZ didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Berkas Dilimpah ke PN Palembang, Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Siap Diadili

BACA JUGA:Teka-Teki Terjawab! Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Resmi Dijebloskan ke Penjara

Didampingi tim kuasa hukum, saat itu terdakwa HZ sepakat tindak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena akan membuktikannya dalam sidang pembuktian pokok perkara.

Diwawancarai saat itu, HZ mengaku pihak Pemprov Sumsel khususnya soal pencairan dana hibah untuk kegiatan KONI Sumsel tahun 2021 terkesan mepet sekali.

Diantaranya, kata HZ untuk pencairan dana hibah kegiatan KONI Sumsel pada ajang Porprov sebesar Rp25 miliar.

"Pihak Pemprov Sumsel sebagai pemberi dana hibah, seperti dalam kegiatan Porprov sebesar Rp25 miliar saat itu terkesan mepet sekali," ucapnya.

BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana Hibah, Suparman Roman Mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara

BACA JUGA:Nasib Dua Terdakwa Korupsi Mantan Petinggi KONI Sumsel Ditentukan Hari Ini, Bakal Dihukum Berapa Lama?

Sementara, lanjut HZ kegiatan Porprov sudah selesai dilakukan barulah dana hibah itu cair dari pihak Pemprov Sumsel dan harus mempertanggungjawabkan penggunaan itu dalam jangka waktu 1 bulan.

Sedangkan, kata HZ waktu itu ada sekitar 500an transaksi yang harus dikelola dan dibuatkan laporan pertanggung jawabannya segera.

"Jadi menurut kami perkara ini hanya persoalan adminstrasi saja yang lebih banyak, oleh sebab itu nanti akan kami buktikan dipersidangan," ujarnya pada sidang perdana pembacaan dakwaan saat itu.

Sebagaimana diketahui telah ada dua terdakwa lainnya telah terlebih dahulu jalani proses hukum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

BACA JUGA:Dana Hibah Rp20,5 Miliar Gagal Cair, Pengurus KONI Sumsel 2024 Lempar Tanggung Jawab, Eks Sekum: Terlalu Naif!

BACA JUGA:Waduh.. Pengurus KONI Sumsel Didesak Mundur dari Jabatan, Pengprov Cabor: Tak Bisa Bekerja, Mundur Saja!

Dua terdakwa itu yakni mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. Lalu mantan ketua harian KONI Sumsel Akhmad Tahir dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Kategori :