"Sebenarnya CJH ini juga telah melaksanakan manasik haji, yang dimulai 15 April 2024 kemarin hingga 22 April 2024 kemarin," ungkap Mutawalli.
BACA JUGA:Tunggu Jadwal Keberangkatan, 488 CJH Asal Kabupaten OKI Siap Berangkat Haji
BACA JUGA:Siap-siap! Selain Manasik, CJH 2024 Bakal Diisi Latihan Fisik
Dijelaskan Mutawalli, adapun lokasi pelaksanaan manasik haji yang telah dilaksanakan di Masjid Korpri Kayuagung. Dan hari ini manasik haji bagi CJH dilaksanakan di MAN IC OKI yang terletak di Kecamatan Teluk Gelam.
Dikatakannya, dari ratusan CJH yang bakal ke Tanah Suci Makkah itu, termasuk CJH cadangan yang telah melakukan pelunasan biaya haji.
Dimana untuk jumlah CJH yang berhak berangkat ke Tanah Suci Makkah tahun 2024 ini adalah sebanyak 416 orang. Kemudian ditambah cadangan sehingga berjumlah 488 CJH. Ini termasuk juga 3 orang petugas haji yaitu TPHD.
Masih kata Mutawalli, dari jumlah melunasi biaya haji tersebut, juga telah melaksanakan pemeriksaan istithaah kesehatan. Hasilnya bagus atau baik, sehingga diperbolehkan melunasi.
BACA JUGA:Wakil Bupati Lahat Lepas Keberangkatan 287 CJH Asal Kabupaten Lahat, Ini Pesannya
BACA JUGA:Bupati Enos Lepas 355 CJH Kloter Pertama Menuju Emberkasi Palembang
Adapun rincian JCH yang melunasi biaya haji untuk rincian kuota reguler ada sebanyak 416 orang, kuota cadangan sebanyak 189 orang. Tetapi yang telah melunasi hingga batas pelunasi dengan total 488 orang.
"Untuk keberangkatan ibadah haji tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Yakni dimana JCH dilakukan Istithaah kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terlebih dahulu," ungkapnya.
Kemudian, barulah setelah hasilnya diketahui yaitu bagus atau sehat dan memenuhi. Maka JCH diperbolehkan melunasi biaya haji untuk keberangkatan ibadah haji.
Mengenai dalam pelunasan biaya haji yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, bahwasanya JCH harus memenuhi Istithaah kesehatan dari Dinkes terlebih dahulu.
BACA JUGA:Bupati Enos Hadiri Bimbingan Manasik Haji Massal CJH OKU Timur, Ini Pesannya
BACA JUGA:CJH Banyuasin Terima Vaksin Meningitis secara Bergelombang
Disampaikan Mutawalli, jadi apabila hasil Istithaah kesehatan diumumkan, JCH diwajibkan melakukan pelunasan biaya haji. Untuk Istithaah kesehatan merupakan persyaratan untuk melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M.