Sebab, lanjut Vanny akan ada sangsi hukum jika tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel tanpa keterangan apabila dipanggil secara patut beberapa kali.
Sebelumnya, dua mantan pejabat yakni berinisial SAI mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan Kabupaten Musi Rawas, hadiri panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Kedua nama mantan pejabat tersebut hadiri pemanggilan pada Selasa 30 April 2024 kemarin sekira pukul 10.00 WIB dan diperiksa hingga selesai oleh tim penyidik pidsus Kejati Sumsel.
Sama seperti saksi lain sebelumnya, kedua saksi pada hari ini diajukan sebanyak 20an pertanyaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel," kata Vanny.
Adapun pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terhadap saksi, ungkap Vanny berhubungan dengan perizinan perkebunan yang saat ini sedang diusut oleh Kejati Sumsel.
Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini masih enggan untuk berkomentar lebih jauh terkait materi pokok penyidikan kasus tersebut.
"Sebab ini kan masih dalam tahap penyidikan umum ya, jadi untuk detil perkaranya belum bisa kita publikasi dulu, sabar ya," ujar Vanny.
Meski begitu, ia mengatakan akan menyampaikan terus update terbaru dari penyidikan perkara dugaan korupsi SPH Izin Perkebunan Kabupaten Musi Rawas ini.
Termasuk, kata Vanny nama-nama saksi yang dilakukan pemanggilan di pemeriksaan dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Pidsus Kejati Sumsel Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi LRT Sumsel Tetap 'On The Track'
BACA JUGA:Korupsi Bangun Gedung SMA Rp719 Juta Kejari OKU Selatan Tahan 2 Tersangka Pihak Swasta
Dengan telah diperiksanya dua mantan pejabat Pemkab Mura tersebut, menurut catatan sudah ada lebih dari 10 saksi yang diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel.