SUMEKS.CO - Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel masih berlanjut dan "On The Track".
Hal itu ditegaskan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi Selasa 30 April 2024.
"Hingga saat ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih terus melakukan upaya penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan LRT Sumsel, usai sebelumnya naik ke tahap penyidikan,"ungkap Vanny.
Vanny menerangkan, upaya tahap penyidikan umum yang dilakukan Pidsus Kejati Sumsel dalam perkara ini yakni upaya pemanggilan sejumlah nama untuk diambil keterangan sebagai saksi.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembangunan LRT Palembang Naik Ketahap Penyidikan, Rugikan Negara Trilunan Rupiah?
BACA JUGA:Kasus Korupsi SPH Perkebunan Musi Rawas, Kabid Survey Kanwil BPN Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel
"Nanti, jika ada pemanggilan terkait saksi-saksi akan kita informasikan lagi," singkat Vanny.
Diberitakan, naiknya kasus tersebut ketahap penyidikan dikarenakan sebelumnya telah dilakukan tahapan penyelidikan oleh Pidsus Kejati Sumsel.
Adapun nama kasus yang saat ini sedang ditangani penyidik pidsus yakni kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan LRT Sumsel.
Lebih detilnya mengenai prasarana kereta api ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI TA 2016 sampai dengan 2020.
BACA JUGA:Korupsi Bangun Gedung SMA Rp719 Juta Kejari OKU Selatan Tahan 2 Tersangka Pihak Swasta
Dengan telah naiknya status penyelidikan ke penyidikan, maka tahap selanjutnya yakni memanggil beberapa nama untuk diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya Vanny tidak menampik, bahwa sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Sumsel 2015 berinisial NU.
"Ya setelah dicek ke bidang Pidsus Kejati Sumsel N telah memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 7 Februari 2024 lalu," ungkapnya saat itu.