Selain penyidikan kasus korupsi LRT Sumsel, penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah merilis tiga penyidikan kasus baru yakni kasus dugaan korupsi terkait perkebunan di Musi Rawas.
Lalu penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penambangan batu bara serta distribusi semen PT Semen Baturaja, yang baru-baru ini masih dalam tahap pemanggilan saksi.
Beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Yulianto SH MH sebelumnya telah mengungkapkan, jika saat ini ada perkara yang sudah naik tahap penyidikan di Kejati Sumsel dengan kerugian negara Rp1,3 triliun.
"Untuk nama perkaranya belum dapat kami sampaikan, jadi tunggu saja tanggal mainnya,” tegas Kajati Sumsel.
Masih dikatakannya, jumlah kerugian negara Rp1,3 triliun tersebut diketahui berdasarkan analisa penghitungan kerugian negara.
BACA JUGA:Program Internet Gratis Muba Dikorupsi Rp27 Miliar, Oknum Direktur Provider Layanan Jadi Tersangka
"Selain itu kita juga menjalin kerjasama dengan BPK RI. Dari itulah diketahui jumlah kerugian negaranya berjumlah Rp 1,3 triliun,” pungkas Kajati Sumsel.
Sekedar informasi tambahan, LRT Sumsel adalah sebuah sistem angkutan cepat dengan model Lintas Rel Terpadu yang beroperasi di Palembang, Indonesia.
Pembangunan LRT menghubungkan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II dengan Kompleks Olahraga Jakabaring.
Pembangunan LRT ini difungsikan sebagai sarana transportasi penunjang warga Palembang dan sekitarnya, termasuk untuk menunjang mobilitas penonton dan atlet pada Pesta Olahraga Asia 2018.
Diperkirakan proyek ini menghabiskan dana sedikitnya Rp10,9 triliun rupiah.