Berdasarkan keterangan dokter, korban mengalami luka bekas pukulan di bagian kening sehingga membuat salah satu saraf tidak berfungsi.
Keadaan ini pun membuat kondisi korban semakin parah.
Sempat pulang, YN kembali dirawat di rumah sakit yang sama untuk menjalani perawatan lebih intensif pada Sabtu (13/4/2024).
BACA JUGA:Tiga Kali Gagahi Siswi SMP, Oknum Kepsek di Rejang Lebong Dicopot dari Jabatannya
Namun, baru dua hari dirawat di RSUD dr Thomsen, korban mengembuskan napas terakhirnya pada Senin (15/4/2024) pukul 19.30 WIB.
Padahal di hari yang sama, pihak kepolisian ingin memintai keterangan YN, tetapi tidak bisa lantaran korban masih kritis.
Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripka Dian Okto Lumban Tobing mengaku masih melakukan penyelidikan.
Okto mengungkapkan, pihak keluarga telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan ini pada Kamis (11/4/2024)
BACA JUGA:Tiga Kali Gagahi Siswi SMP, Oknum Kepsek di Rejang Lebong Dicopot dari Jabatannya
Selanjutnya, polisi akan melakukan olah tempat kejadain perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari para saksi meski pelaporan baru dilakukan tiga pekan setelah kejadian.
Dalam kasus ini, Safrin Zebua dijerat dengan Pasal-pasal berlapis yang mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54, Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54, dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala SMK 1 Siduaori, Safrin Zebua alias ZF belum juga ditahan.
BACA JUGA:Tiga Kali Gagahi Siswi SMP, Oknum Kepsek di Rejang Lebong Dicopot dari Jabatannya