Menurut para pakar tafsir, yang dikecualikan dalam ayat ini adalah wajah dan telapak tangan sebab keduanya tidak termasuk aurat. Sehingga selain bagian ini wajib untuk ditutup.
Untuk itu, saat wanita memajang foto di sosial media perlu memperhatikan adab dan batasan aurat agar tidak menimbulkan fitnah.