Ulama Asal Kuwait Ini Larang Memajang Foto di Medsos, Bagaimana dengan Pandangan Islam?

Minggu 28-04-2024,12:07 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Menurutnya Jika fotonya membuka aurat, maka memajangnya hukumnya adalah haram.

Sebab, dengan memandang foto wanita dapat membangkitkan syahwat bagi laki-laki. 

Tetapi, hukum memajang foto di media sosial dapat ditafsil-kan jika foto tersebut menutupi aurat seperti memakai kerudung dan baju yang tidak menunjukkan bentuk tubuh.

BACA JUGA: 3 Aplikasi Paling Penting dan Memperlancar Ibadah Umroh dan Haji, Insya Allah Mabrur!

BACA JUGA:5 Amalan Agar Dijauhkan dari Segala Kesulitan Saat Berumah Tangga Sesuai Al-Quran dan Hadits

Dikutip dari buku Tanya Jawab Islam oleh Piss KTB, menurut sebagian ulama, laki-laki melihat foto di sosial media hukumnya sama dengan melihat gambar atau bayangan pada cermin.

Para ulama menjelaskan, hukum laki-laki yang melihat bayangan wanita yang ada di kaca atau di permukaan air diperbolehkan. Sebab, tidak melihatnya secara langsung dan yang dilihat hanyalah bayangannya.

Namun, apabila saat melihat bayangan wanita tersebut disertai dengan nafsu syahwat, hal tersebut diharamkan. Hal ini juga berlaku saat melihat foto lawan jenis di sosial media.

Kesimpulannya, memajang foto di sosial media bagi wanita yang dapat dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya diperbolehkan, asalkan tidak menimbulkan fitnah dan syahwat. 

BACA JUGA:Cowok Muslim Wajib Tahu! Ada Ancaman Bagi Laki-Laki yang Malas Shalat Berjama’ah di Masjid

BACA JUGA:Cowok Muslim Wajib Tahu! Ada Ancaman Bagi Laki-Laki yang Malas Shalat Berjama’ah di Masjid

Lantas, bagaimana batasan aurat wanita saat memajang foto di sosial media?

Dikutip dari buku Pelangi Fikih Kontemporer oleh Sofyan A.p, batasan aurat saat memajang foto di sosial media bagi wanita, merujuk pada batasan aurat yang dijelaskan dalam surat An Nur ayat 31, yang berbunyi:

"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung".

BACA JUGA:Kabar Bahagia Untuk yang Terdzalimi, Ini 3 Cara Membalas Kejahatan yang Direstui Allah SWT

BACA JUGA:Ini 10 Tanda Seseorang Dicintai Oleh Allah SWT, Banyak Kebaikan dan Selalu Diarahkan dalam Hidup

Kategori :