Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Tanjung Lubuk, AKP Sadikin SH, mengatakan, polseknya menerima senpi rakitan laras pendek dari Kades Pulau Gemantung Darat merupakan milik masyarakat Desa.
"Tadi senpi rakitan yang diserahkan Kades adalah milik masyarakat, diserahkan secara sukarela," ujar Kapolsek, didampingi Kasi Humas Polres OKI, Iptu Hendi SH.
BACA JUGA:Polsek Air Sugihan OKI Terima Serahan Tiga Pucuk Senpi Rakitan Sukarela dari Warga
BACA JUGA:Terjaring Operasi Penyakit Masyarakat, Warga Gunung Megang Simpan Senpi Rakitan di Bawah Kasur
Diungkapkan Kapolsek, penyerahan senpira laras pendek ini tadi diterima oleh Kanit Reskim dan personel. Penyerahan senpira ini adalah dalam rangka Operasi Pekat Musi 2024 tahun ini.
Selama Operasi Senpi Musi 2023, Polda Sumsel berhasil menyita dan mengamankan sebanyak 429 pucuk senpi rakitan.
Barang bukti yang diamankan tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda, Selasa 17 April 2023.
Giat pemusnahan dipimpin langsung Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Drs Zulkarnain SIK di lapangan tembak Mako Batalyon A Pelopor Satbrimob Talang Kelapa Polda Sumsel.
BACA JUGA:Hasil Operasi Senpi Musi 2023, Polda Sumsel Musnahkan 429 Pucuk Senpi Rakitan
Wakapolda mengatakan, 429 pucuk senpi rakitan ini terdiri dari 294 pucuk senpi laras panjang serta 135 pucuk senpi Laras pendek yang merupakan hasil operasi sejak 23 Februari hingga 10 Maret 2023 lalu.
Terbanyak yang berhasil mengungkap kasus senpi yakni Polres OKI berhasil mendapatkan 103 pucuk senpi rakitan disusul Polres Muara Enim dengan 94 pucuk senpi rakitan serta Polres PALI dengan 87 pucuk senpi rakitan.
Ratusan senpi rakitan itu diungkap dari 42 kasus dengan mengamankan 41 orang tersangka.
"Patokan kita adalah Undang Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya seumur hidup hingga hukuman mati," terang Zulkarnain saat membacakan amanat Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK.(*)