"Perbedaan PPDB 2024 dengan sebelumnya yakni tidak menerima siswa dari jalur ujian tertulis dan tanpa tes potensi akademik," beber Sutoko.
BACA JUGA:Mendikburistek, Apresiasi Menko PMK Tentang Inisasi PPDB Sistem Zonasi
Sutoko membeberkan, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, penerimaan siswa baru untuk SMA di Sumsel menerima kuota 66.420 orang.
"Dalam penyusunan Juknis PPDB SMA Negeri di Sumsel, Dinas Pendidikan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB," tukasnya.