Jadi, meskipun statusnya berubah, bandara ini tetap memiliki peran penting dalam melayani kebutuhan penerbangan di wilayah tersebut.
Pihak Bandara SMB II Palembang dalam hal ini Angkasa Pura II membenarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional, namun enggan berkomentar lebih karena belum ada rilis resmi terkait kabar yang beredar.
"Belum bs kasih penjelasan, tp edaran KM 31 itu benar," kata Obi, Humas AP II kepada SUMEKS.CO dihubungi melalui pesan whatsApp.