SUMEKS.CO - Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang dikabarkan pindah status dari yang tadinya merupakan bandara internasional menjadi bandara domestik.
Menurut kabar yang beredar luas, hal ini terjadi sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan RI nomor 31 tahun 2024 tentang penetapan bandara internasional yang baru dikeluarkan tepatnya pada 2 April lalu.
Tertuang dalam keputusan tersebut tidak ada lagi nama bandara SMB II Palembang sebagai bandara internasional.
Dalam daftar tersebut ada sekitar 17 bandara di tanah air yang menjadi bandara internasional.
BACA JUGA:Puncak Arus Mudik Lebaran 2024: Bandara SMB II Palembang Diprediksi Kedatangan 11.200 Penumpang
Di Sumatera, ada lima bandara yang masuk dalam kategori bandara internasional diantaranya bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Kualanamu Medan, Minangkabau Padang, Sultan Syarif Kasim Pekanbaru dan Hang Nadim Batam.
Pihak AP II membenarkan tentang KM 31 (Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional)--
Bandara SMB II Palembang diketahui sebelumnya dikenal sebagai bandara bertaraf internasional bahkan sehak 1 Januari 1970.
Bandara ini bahkan dinilai mampu menangani pendaratan pesawat berbadan besar tetapi dengan munculnya keputusan baru ini, SMB II Palembang beralih fungsi menjadi bandara domestik.
Namun kendati demikian, penerbangan luar negeri masih dapat dilaksanakan di bandara yang telah menjadi bandara domestik ini selama dinilai masih memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan Persetujuan Pelaksanaan Rute Penerbangan atau Izin Terbang (Flight Clearance) yang telah diterbitkan.
BACA JUGA:Cek Kesiapan Bandara Jelang Lebaran 2024, Menhub Kembali Ingatkan Regulasi Harga Tiket
BACA JUGA:Palembang Go Internasional! Bandara SMB II Siap Layani Penerbangan ke Luar Negeri
Meski sudah beralih status dari bandara internasional ke donestik namun Bandara SMB II Palembang masih dapat dioperasikan untuk melakukan penerbangan internasional seperti haji dan umrah.
Fasilitas penerbangan internasional bahkan tetap dapat difungsikan sesuai dengan pasal 41 PM.40/2023.