Kominfo Tertibkan RT/RW Net, Para Pengusahanya Bisa Ajukan Izin atau Gandeng ISP

Kamis 25-04-2024,10:32 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera menertibkan praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, yakni RT/RW Net.

RT RW Net adalah jaringan internet yang dibangun di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk.

Proses operasional RT/RW Net melibatkan penyediaan akses internet kepada komunitas lokal dengan cara memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi internet penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP). RT/RW Net seringkali disebut beroperasi tanpa landasan hukum yang jelas.

Berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Kominfo.

BACA JUGA:Lapas Sungaliat Kemenkumham Babel Hadiri Monitoring dan Asesmen Penerapan Dokumen SPPT-TI

BACA JUGA:2 Rumah di Ogan Ilir Roboh Dihempas Angin Kencang, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, harus membayar pajak. Selain itu badan usaha yang mengantungi  izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa  Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan universal service (USO)

Sedangkan ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik

Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi. 

Heru Sutadi, Ketua Komisi Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menjelaskan, RT RW Net sebenarnya bagus dalam memasyarakatkan internet di Indonesia.

BACA JUGA: Wow, 5 Hape Terbaru Bakal Hadir dengan Prosesor Snapdragon 8 Gen 4, Ada Merek Apa Saja?

BACA JUGA:Sambut Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kemenkumham Sumsel Undang Pembicara Merek Terkenal

Namun ia menegaskan,  tetap harus berizin. “Periznan merupakan instrumen untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai regulasi.

Termasuk kewajiban memberikan layanan yang berkualitas pada konsumen,” tegas Heru yang juga pengamat telekomunikmasi.

Dengan memiliki izin, maka jelas yang bertanggung jawab, nama perusahaan, alamat , nomor pengaduan atau jika ada kendala mengadu ke mana. Heru mengaku banyak mendengar keluhan misalnya jika hujan layanan byar pet dan kalau terkendala sulit menghubungi penangungjawab layanan tersebut.

Kategori :