Heru juga sepakat dengan Ian Joseph. Setelah ada tindakan Kominfo, solusinya bagi pengusaha RT RW Net adalah harus mengurus perizinan. Izin sekarang sangat mudah dengan menggunakan online single submission (OSS).
Ketika RT RW Net mengurus legalitas, izinnya adalah ISP. Bisa kerjasama sebagai reseller.
“Tapi harus ada bukti kerja sama dengan ISP dan pakai brand ISP tersebut. Jangan seolah perpanjangan tangan, tapi hanya cara agar dianggap legal padahal illegal,” terang Heru.