Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.