Namun, ulama mahdzab syafi’i berpendapat (pendapat mu’tamad atau resmi mahdzab) bahwa hukum shalat berjama’ah adalah fardhu kifayah.
Sedangkan hadits ini yang dimaksud adalah mereka yang tidak mengerjakan shalat disini adalah orang munafik karena konteks hadits memahaminya seperti itu.
Jadi ancaman dalam hadits adalah untuk mereka yang tidak shalat berjamaah sama sekali.
Namun, ada beberapa alasan yang membolehkan laki-laki meninggalkan shalat berjamaah di masjid.
Seperti dalam keadaan sangat takut ketika perang, sakit, hujan deras yang menyulitkan, angin kencang di malam yang dingin.
Alasan lain ialah sudah dihidangkan makanan dan keadaan sangat lapar, ketika ingin buang hajat (kencing atau air besar), dan jika butuh penjagaan keamanan.
BACA JUGA:Remaja Muslim Penyelamat 100 Korban Teror di Rusia Dapat Penghargaan FC Spartak Moscow
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan siapa yang tidak shalat berjama’ah ddi masjid maka shalatnya tidak sah.
Pada intinya hadist ini ditujukan bagi orang-orang yang malas dan tidak berjama’ah di masjid sama sekali.
Sebagian ulama berdalil bahwa hukuman ini terjadi pada masa awal dengan harta karena membakar rumah adalah hukuman mengenai harta.
Ulama lainnya mengatakan hukuman dengan membakar rumah hanya terjadi pada dua masalah yaitu enggan shalat dan mengambil harta rampasan diam-diam.
BACA JUGA:Remaja Muslim 15 Tahun Selamatkan 100 Orang Saat Serangan Mematikan di Konser Balai Kota Crocus
BACA JUGA:Fenomena Unik! Bukan Hanya Muslim, Nonis pun Ikut Semarakkan Ramadan dengan Berburu Takjil