Dipaparkan Selvintrin, bahwa sistem perlindungan HKI itu terbagi menjadi 2, pertama First to Use System, yakni tidak mengharuskan pencatatan (pendaftaran), dimana walaupun pencipta tidak mencatatkan ciptaannya, pencipta tetap memiliki perlindungan secara langsung (otomatis) seketika ketika ciptaan selesai dibuat. Contohnya adalah Hak cipta.
BACA JUGA:Dispar Palembang Segera Hitung Pengaruh Wisatawan Selama Musim Liburan 2024
Lalu sistem yang kedua adalah First to File, yaitu sistem yang mengharuskan adanya pencatatan (pendaftaran) terlebih dahulu.
“Jadi pendaftar pertama atas sebuah Karya Intelektual adalah pemilik hak KI tersebut. Contohnya adalah Merek, Paten, Desain Industri, DTLST dan Indikasi Geografis,” imbuhnya.
Terakhir, narasumber mengajak para pelaku ekonomi kreatif, UMKM, dan Pemerintah Daerah agar segera melakukan pendaftaran produk, merek, atau ide kreatif yang telah difasilitasi oleh pemerintah dan dapat diakses secara daring melalui: https://dgip.go.id.