KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sidang perkara pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali digelar, di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Dengan dua terdakwa Hendra (27) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58). Dalam agenda persidangan menghadirkan 9 orang saksi.
Terdiri dari 5 anggota Polsek Jejawi dan 4 orang saksi lagi merupakan anggota keluarga almarhum korban Saidina Ali (51).
Dalam persidangan dengan Majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio SH MHum dengan hakim anggota Indah Wijayati SH MKn dan Nadia Septianie SH itu terungkap saksi dari keluarga korban meragukan terdakwa Ujang Kocot sebagai pelaku pembunuhan.
BACA JUGA:Simpan Dendam Lama, Warga Jejawi OKI Dibantai Saat Pulang Nonton Orgen Tunggal
Selain itu, saksi dari keluarga korban juga menyampaikan, bahwa sebulan sebelum pembunuhan terjadi, korban telah menerima ancaman pembunuhan.
Saksi 5 anggota gabungan Polsek Jejawi dan Polres OKI yakni, Wiwinsyah, Nurul Aman, Ivo Fransisco, Muhamad Fadli, dan Edwar. Lalu, 4 anggota keluarga korban yaitu, Ardianto, Farida Leni, Ida Puspita dan Solbia.
Penasihat hukum terdakwa Angkasa, Aulia Aziz Al Haqqi SH dan patner dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Prasaja Nusantara Law Firm, dalam persidangan keempat keluarga korban sebagai saksi, meragukan Ujang Kocot sebagai pelaku pembunuhan.
"Pada kasus ini, yaitu satu bulan sebelum pembunuhan, korban bercerita dengan anak dan istrinya, dia terancam dibunuh. Lalu, 3 hari sebelum kejadian ada yang ingin mencelakainya, namun salah orang," ujar Aziz.
BACA JUGA:Simpan Senjata Api Rakitan Revolver, Pria Asal Jejawi OKI Diringkus Polisi
BACA JUGA:Gedung Terbakar, Besok Siswa SMPN 4 Jejawi OKI Tetap Sekolah
Keluarga korban juga menyebut, bahwa korban memberitahukan nama-nama yang mengancam itu diantaranya, terdakwa Hendra, R dan S. Sementara, terdakwa Ujang Kocot tidak termasuk.
"Jadi dalam persidangan ini, kita dapat mengambil garis besar. Para saksi khususnya dari kepolisian, hanya mengetahui masalah mengenai keterangan saksi mahkota, yaitu Mizar," jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Mizar menerangkan ada dua pelaku. Namun, pada saat perkembangan kasus, Mizar mencabut BAP dan memberikan tambahan.