BACA JUGA:3 Oknum TNI Dituntut Oditur Militer Hukuman Mati, Pembunuh Imam Masykur Terancam Dipecat dari TNI
Kasus ini masih terus didalami polisi bersama dengan anggota POM TNI Lantamal II Padang.
Sementara itu, oknum TNI dan 2 temannya sudah sukses diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dandenpom Lanal Nias Mayor Laut (PM) Afrizal juga menyebut, Serda Adan Aryan Marsal disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Tersangka terancam hukuman mati dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:3 Oknum TNI Dituntut Oditur Militer Hukuman Mati, Pembunuh Imam Masykur Terancam Dipecat dari TNI
"Serda AAM dikenakan Pasal 340 KUHPidana (pembunuhan berencana). Ancaman hukuman mati," kata Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal, Sabtu (30/3/2024).
Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Lantamal II Padang dan Polres Sawahlunto untuk memastikan jenazah Iwan.
"Jadi pada Desember 2022 pihak Polres Sawahlunto menemukan ada jenazah tanpa identitas di TKP yang serupa dengan lokasi pembunuhan Iwan," kata Afrizal.
BACA JUGA:3 Oknum TNI Dituntut Oditur Militer Hukuman Mati, Pembunuh Imam Masykur Terancam Dipecat dari TNI
"Makanya, hari ini keluarga bersama beberapa personel ke Padang untuk memastikan apakah benar itu jenazah Iwan atau bukan," tambahnya.