Makam Dibongkar, Jasad Pria Diduga Mantan Casis TNI Iwan Sutrisman Dites DNA di RS Bhayangkara Padang

Jumat 19-04-2024,03:19 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

BACA JUGA:3 Oknum TNI Dituntut Oditur Militer Hukuman Mati, Pembunuh Imam Masykur Terancam Dipecat dari TNI

BACA JUGA:Rasain Lho...Praka ANG Oknum TNI Tendang Motor Ibu Bonceng Anak Akhirnya Minta Maaf, Sanksi Disiplin Menanti

Kasus ini masih terus didalami polisi bersama dengan anggota POM TNI Lantamal II Padang.

Sementara itu, oknum TNI dan 2 temannya sudah sukses diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dandenpom Lanal Nias Mayor Laut (PM) Afrizal juga menyebut, Serda Adan Aryan Marsal disangkakan pasal pembunuhan berencana. 

Tersangka terancam hukuman mati dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:3 Oknum TNI Dituntut Oditur Militer Hukuman Mati, Pembunuh Imam Masykur Terancam Dipecat dari TNI

BACA JUGA:Rasain Lho...Praka ANG Oknum TNI Tendang Motor Ibu Bonceng Anak Akhirnya Minta Maaf, Sanksi Disiplin Menanti

"Serda AAM dikenakan Pasal 340 KUHPidana (pembunuhan berencana). Ancaman hukuman mati," kata Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal, Sabtu (30/3/2024).

Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Lantamal II Padang dan Polres Sawahlunto untuk memastikan jenazah Iwan.

"Jadi pada Desember 2022 pihak Polres Sawahlunto menemukan ada jenazah tanpa identitas di TKP yang serupa dengan lokasi pembunuhan Iwan," kata Afrizal.

BACA JUGA:3 Oknum TNI Dituntut Oditur Militer Hukuman Mati, Pembunuh Imam Masykur Terancam Dipecat dari TNI

BACA JUGA:Rasain Lho...Praka ANG Oknum TNI Tendang Motor Ibu Bonceng Anak Akhirnya Minta Maaf, Sanksi Disiplin Menanti

"Makanya, hari ini keluarga bersama beberapa personel ke Padang untuk memastikan apakah benar itu jenazah Iwan atau bukan," tambahnya.

 

 

Kategori :