"Dari tangan pelaku kita dapatkan barang bukti satu Senpira, dua butir amunisi, dan satu lagi barang bukti rompi anggota yang terkena tembakan," terangnya.
BACA JUGA:2 Pengedar Narkoba Lintas Negara Ditangkap, 1 Ditembak Polisi, Amankan 2,1 Kg Sabu
BACA JUGA:Kakak Ajak Adik Ipar Mencuri Sepeda Motor, 3 Kali Beraksi Ditembak Polisi
Pelaku ini DPO perampokan karyawan koperasi keliling yang dirampok pada 2023 lalu.
Pelaku juga terlibat dalam 2 kasus perampokan dan setiap beraksi selalu menggunakan senpira untuk mengintimidasi korbannya.
Setiap kali beraksi para pelaku juga sering menggunaka sebo atau penutup kepala.
Sebelumnya, pada Kamis 20 Maret 2023 salah satu komplotan tersangka yakni Mengky sudah tertangkap.
BACA JUGA:Sembunyi di Plaju, Residivis Curanmor di Palembang Ditembak Polisi
BACA JUGA:Komplotan Pelaku Begal di Palembang Ditembak Polisi, Begini Modusnya
Dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Uang hasil rampokan dengan total Rp39 juta itu mereka bagi Rp5,7 juta per orang, ada yang dibelikan motor dan dipakai untuk keperluan Sehari-hari.
Sementara itu, sempat viral di media sosial istri pelaku, sempat tidak terima jika Egi suaminya tewas ditembak polisi.
Dia sempat terlibat cekcok mulut dengan petugas di RSUD Siti Aisyah dan tidak menerima jika suaminya dinyatakan tewas.(zul)