Perempuan Wajib Tahu! Begini Hukum dan Cara Mengqadha’ Puasa Ramadan Karena Haid

Rabu 17-04-2024,13:32 WIB
Reporter : Ernanda Evana Nofita
Editor : Edy Handoko

Apabila ada yang melakukan qodha’ Ramadan melampaui Ramadan berikutnya tanpa ada uzur, ia berdosa.

BACA JUGA:Heboh Pendeta Gilbert Diduga Lecehkan Islam, Sindir Zakat 2,5 Persen Hingga Ejek Cara Salat Dikecam Warganet

BACA JUGA:9 Perintah Allah pada Manusia yang Tercatat dalam Al-Qur’an, Pembentukan Adab yang Baik Ala Islam

Ketika menunda qodha’ Ramadhan sehingga melampaui Ramadhan berikutnya maka harus membayar fidyah sesuai hari hutang yang tersisa dan  mengqadha’.

Ibadah puasa yang dijalani dengan ikhlas akan meningkatkan rasa empati dalam diri umat Muslim sehingga lebih peka dengan sesama.

Wanita yang mengalami haidh dan nifas wajib mengqodho' puasanya setelah lepas dari udzur.

Hal ini didasarkan pada hadits dari 'Aisyah, yang mengatakan bahwa wanita yang mengalami haidh diperintahkan untuk mengqodho puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqodho' shalat.

BACA JUGA:7 Keistimewaan Serta Keutamaan di Bulan Syawal Menurut Islam, Nomor 1 dan 5 Paling Dinanti!

BACA JUGA:Tanda-tanda Ajal Sudah Dekat Menurut Islam, Apa Saja? Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Untuk melunasi hutang puasa, wanita tersebut harus melaksanakan puasa sebanyak hari yang ditinggalkan dan dilakukan di hari lain setelah bulan Ramadhan.

Puasa ini boleh dilakukan secara berurutan atau pun dilaksanakan di hari yang terpisah misalnya dilakukan setiap senin kamis atau seperti puasa daud.

Penting untuk dicatat bahwa jika perempuan haid memberikan fidyah sebagai ganti qadha puasanya, maka hal itu tidak sah.

Kewajiban bagi perempuan haid adalah mengqadha puasanya, dan tidak bisa diganti dengan fidyah dan lainnya selama dia mampu untuk mengqadhanya.

BACA JUGA:Bukti Islam Muliakan Wanita, Ada Hal yang Tak Ditemukan Pada Peradaban Lain, Apa Itu?

BACA JUGA:Islamic History! Kisah Pembebasan Andalusia Oleh Thariq bin Ziyad pada 19 Ramadan 92 Hijriyah

Sementara untuk perempuan yang nifas kemudian menyusul menyusui hingga 2 tahun boleh membayar fidyah jika tidak sanggup puasa.

Kategori :